Banten

Bongkar Modus Anjungan Rahasia! Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Bintan Digagalkan

Abdurahman | 8 Agustus 2026, 23:35 WIB
Bongkar Modus Anjungan Rahasia! Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Bintan Digagalkan
Foto Ilustrasi: Penampakan kapal MV King Sun saat disergap dan tumpukan barang bukti (Istimewa)

AKURAT BANTEN— Jaringan sindikat narkotika internasional kembali menelan pil pahit.

Kerja cepat dan presisi dari tim gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, hingga TNI AL sukses memupus asa para penyelundup untuk memasok barang haram dalam jumlah fantastis ke Indonesia.

Sebuah kapal kargo asing berbendera Tanzania bernama MV King Sun berhasil disergap di perairan utara Berakit, Bintan. Tak tanggung-tanggung, muatan mematikan seberat 1,3 ton ketamin murni diamankan dari dalam perut kapal tersebut.

Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Perubahan identitas kapal yang berkali-kali menunjukkan betapa rapinya sindikat ini mencoba mengelabui mata penegak hukum di kawasan regional, ungkap salah satu sumber intelijen yang terlibat dalam operasi senyap ini di Bintan, Sabtu (8/8).

Baca Juga: Pukulan Telak Bagi Lionel Messi: Kehilangan Sosok Paling Penting yang Membawa Hidupnya ke Puncak Dunia

Jejak Sang "Bunglon" di Tengah Lautan

Berdasarkan penelusuran mendalam di lapangan, MV King Sun ternyata memiliki rekam jejak identitas yang kerap berubah bak bunglon.

Sebelum menggunakan bendera Tanzania dan nama saat ini, kapal tersebut tercatat pernah beroperasi sebagai kapal penangkap ikan dengan nama Chin Cun No. 12 berbendera Vanuatu, sebelum akhirnya berganti nama menjadi Fude dan bertransformasi menjadi kapal kargo.

Langkah taktis ini diendus berkat pertukaran data intelijen lintas batas yang matang.

Informasi awal yang masuk dari otoritas Thailand pada Mei 2026 diperkuat kembali oleh Taiwan Coast Guard melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.

Berbekal data valid tersebut, Satgas Patroli Laut Bea Cukai yang didukung penuh oleh KRI Kerambit-627 langsung bergerak cepat melakukan pencegatan di perairan Bintan pada Kamis (6/8).

Tanpa perlawanan berarti, kapal beserta seluruh awaknya digiring menuju Dermaga Kodaeral IV Batam.

Baca Juga: Detik-Detik Penyelamatan Pekerja di Lantai 15 Saat Kebakaran Hebat Melanda Gedung Bapenda DKI Jakarta

Anjungan Rahasia dan 65 Karung Teh Cina

Drama sesungguhnya tersaji saat tim gabungan melakukan penggeledahan menyeluruh pada Jumat (7/8).

Para pelaku terbukti licik dalam menyembunyikan barang bukti.

Alih-alih menaruhnya di lambung kapal, mereka merancang kompartemen tersembunyi tepat di dekat anjungan kapal—sebuah area yang jarang tersentuh kecurigaan visual biasa.

Di balik dinding rahasia tersebut, petugas mendapati 65 karung berisi total 1.300 bungkus teh Cina yang ternyata berselubung serbuk ketamin kualitas tinggi.

Setelah diuji di lapangan menggunakan perangkat Rigaku, sampel menunjukkan hasil positif mutlak mengandung ketamin. Total berat kotor mencapai 1,3 ton, potensi bahaya yang berhasil kita cegah dari jutaan generasi bangsa, jelas perwakilan tim gabungan di lokasi pengamanan.

Baca Juga: Resmi Tinggalkan Eropa! Casemiro Bikin Gempar MLS Usai Pilih Berlabuh di Klub Inter Miami

Delapan ABK Diciduk, Jaringan Luas Disorot

Dalam operasi senyap ini, delapan orang anak buah kapal (ABK) tak berkutik saat diringkus.

Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) serta tujuh warga negara Myanmar dengan berbagai rentang usia (KH, MML, ML, PL, TA, ZO, dan MML).

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini mendekam di bawah penjagaan ketat di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang, Batam.

Aparat penegak hukum memastikan pengusutan tidak berhenti sampai di sini, mengingat jaringan di balik layar kapal MV King Sun ini melibatkan sindikat narkoba transnasional berskala besar.

Konferensi pers resmi terkait pembongkaran kasus kakap ini dijadwalkan akan digelar langsung di Batam pada Minggu (9/8) mendatang, guna membuka tabir aliran dana serta rantai pasok jaringan narkoba global tersebut ke publik.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman